Aturan Wajib Masker di Gowa Dicabut

Bupati dan Wakil Gowa
Sumber :
  • Humas Pemda Gowa

 

Sulawesi.viva.co.id - Sebanyak delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa setuju dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 Kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa terhadap Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis, 23 Februari 2023.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa pencabutan Perda Wajib Masker dilakukan sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

“Makanya kita menganggap Perda Wajib Masker ini sudah tidak berlaku lagi. Karena sudah tidak adalagi Pembatasan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Gowa ini juga mengungkapkan bahwa siatuasi Pandemi Covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 juga sudah semakin baik. Walaupun demikian Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.

“Kita sudah terbiasa memakai masker, kalau sebelumnya kita memakai masker karena karena kewajiban untuk menghindari dari penularan Covid-19. Sekarang kita berharap dengan kesadaran masing-masing kita harap semua yang sakit, seperti batuk atau flu agar tetap memakai masker supaya tidak menularkan,” harapnya.