Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Tilang Manual

Ilustrasi Polisi melakukan tilang manual kepada pengendara motor.
Sumber :

VIVA Sulawesi –Satlantas Polrestabes Makassar akan kembali menerapkan tilang manual. Meski diketahui sebelumnya, tilang elektronik atau Electeonic Traffic Law Enforcement (ETEL) telah diterapkan. 

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan penerapan kembali tilang manual dikarenakan beberapa alasan. Salah satunya, adanya pelanggar yang tidak terjangkau oleh ETEL. 

"Penerapan ini (tilang manual) dilakukan secara skala prioritas untuk pelanggar yang berpotensi kecelakaan lalulintas. Apalagi tidak tercover ETEL," jelasnya, Kamis (18/5/2023).

Namun lanjut dia, skala prioritas yang akan diterapkan dalam tilang manual ini ada 12 item. Masing-masing pelanggar di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan menggunakan motor lebih dari dua orang.

Kemudian pengemudi menerobos traffig light, melebihi batas kecepatan, pengemudi yang mengkonsumsi alkohol. Lalu, kelengkapan kendaraan tak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukannya. 

"Kami juga akan menindak bagi pengendara dengan barang over kapasitas dan kendaraan uang tidak menggunakan plat nomor palsu," tegasnya. 

Adapun ia menambahkan, pelanggar yang nantinya terjaring oleh tilang manual akan disita surat-surat kendaraannya. Bahkan, pihaknya akan menyita kendaraan jika tak memiliki sama sekali surat-surat kendaraan.