Curi Hp Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Tertangkap Sembunyi Dibawah Kasur
Rabu, 24 Mei 2023 - 20:46 WIB
Sumber :
- : Sulawesi.viva.co.id
"Kelima tersangka merupakan pelaku pencurian HP saat terjadi kecelakaan beberapa waktu lalu. Bukannya menolong korban keduanya malah mencuri barang berharga milik korban," jelas IPDA Nasrullah kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.