Curi Hp Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Tertangkap Sembunyi Dibawah Kasur

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar-IPDA Nasrullah
Sumber :
  • : Sulawesi.viva.co.id

"Kelima tersangka merupakan pelaku pencurian HP saat terjadi kecelakaan beberapa waktu lalu. Bukannya menolong korban keduanya malah mencuri barang berharga milik korban," jelas IPDA Nasrullah kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.