1 Tersangka Pembusuran Ditembak, Polisi Kejar Komplotan Lainnya
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Satu tersangka pembusuran yang menelan korban di Jalan Bontolali, Kecamatan Manggala, Kota Makassar berhasil ditangkap. Pelaku bahkan ditembak lantaran berusaha mengelabui polisi.
Tersangka, Arif Rizwan Afandi (20) alias Pengkor, satu dari lima orang terduga pelaku pembusuran yang terekam CCTV dan videonya viral di Sosial Media (Sosmed) terpaksa ditembak oleh polisi dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, lantaran saat diminta memperlihatkan lokasi persembunyian sejumlah tersangka lainnya, ia malah mengelabui polisi dan berusaha kabur. Beruntung sejumlah polisi yang sigap mengejar tersangka Pengkor hingga berujung dilumpuhkan dengan cara kaki tersangka ditembak dengan timah panas.
Padahal sebelumnya, saat polisi menemukan tempat persembunyian Pengkor di Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Minggu, 17 September 2023, tersangka pasrah dan tidak menunjukkan perlawanan. Bahkan saat diminta memperlihatkan tempat persembunyian tersangka lainnya ia langsung mengarahkan polisi kebeberapa lokasi.
Sedangkan untuk kondisi dua korban pembusuran kini masih dirawat di rumah sakit usai dilakukan operasi pengangkatan anak panah yang tertancap di dada dan satu lagi di pipi korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib menerangkan, diperkirakan para pelaku melancarkan aksinya berjumlah lima orang. Pelaku utama Pengkor mengaku, motif pelaku melakukan pembusuran pada 14 September 2023 lalu lantaran ingin membalas dendam kepada kelompok korban dengan cara membusur secara membabi buta dengan melepaskan sejumlah anak panah saat kelompok korban tengah nongkrong di tepi jalan.
"Saat ini lima orang masih dalam DPO," tegas Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ketapel, enam anak panah, satu unit motor yang digunakan tersangka dan juga ikut ditemukan saset berisi narkoba jenis sabu- sabu. Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.