Nasib Bacaleg Partai Garuda DPC Gowa Di Tangan Bawaslu Gowa

Bawaslu Menggelar Mediasi antara KPU Gowa dan Partai Garuda Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Kini nasib Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dari Partai Gerakan Perubahan (Garuda) Kabupaten Gowa berada ditangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa. 

Sebelumnya diketahui, Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu atas berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa dengan Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa dalam pemilu yang akan datang. Partai  Garuda meminta KPU Gowa untuk membatalkan berita acara tersebut  dan meminta KPU Gowa agar DPC Partai Garuda dapat melakukan pengajuan bakal clon anggota DPRD Gowa sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)

Pada Rabu, 31 Mei 2023 Bawaslu menggelar mediasi antara KPU Gowa dan Partai Garuda Gowa di Kantor Bawaslu Gowa. Mediasi digelar untuk menindaklnjuti gugatam Partai Garuda terhadap KPU yang tidak melolosn Bacaleg Partai Garuda.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengaku, pihaknya sudah mengambil keterangan-keterangan dari kedua bela pihak. Kini Bawaslu Gowa menjadikan keterangan-keterangan tersebut sebagai pertimbangan dalam penyusunan  fakta persidangan.

"Kami akan susun nanti hasilnya dalam 12 hari kerja dari sidang adjudikasi ini," jelas Samsuar Saleh kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.

Ketua KPU Gowa, Muhktar Muis menjelaskan, inti dari pemohon Parti Garuda yakni, agar KPU Gowa mau menerima Bacaleg dari Partai Gerindra. Akan tetapi, KPU Gowa menilai tidak ada dasar hukum bagi KPU untuk menerima secara langsung Bacaleg Partai Garuda. Kecuali dalam proses sidang yang digelar Bawaslu gowa, adapun hasil keputusannya akan ditindaklanjuti oleh KPU Gowa. Baik menerima atau tetap tidak bisa masuk mendaftarkan lagi Bacalegnya. 

Menurutnya, Partai Garuda Gowa hingga batas waktu pendaftaran yakni tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 tidak melakukan proses registrasi ke KPU Gowa. Kemudian pada proses perpajangan dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 19 Mei 2023, partai Garuda juga tetap tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Gowa. 

"Itupun tidak ada progres dari partai Garuda ke KPU Gowa," ungkapnya.

Ketua DPC Partai Garuda, Wahyudin mengaku, pihaknya tidak mendaftarkan sesuai jadwal  karena adanya miskomunikasi. Kini pihaknya hanya meenunggu keputusan dari Bawaslu Gowa. "Karena komunikasi yang tidak ada (dengan KPU). Kami tetap ikuti aturan yang ada. Apapun keputusannya kami terima. Kalau kami diizinkan,terima kasih,kalau tidak,terima kasih,"tutupnya.