Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke Polisi

Ditipu Rp.400 juta Hj. Hudayati Laporkan Kurator ke Polisi
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Seorang pensiunan ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Hudayati Ahmad (72) memilih melaporkan seorang oknum pengacara atau Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan Negeri Makassar berinisial SZ ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Nenek lansia itu mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta atas pembelian satu unit ruko pailit yang dilelang oleng pengadilan negeri Makassar.

 

Hj. Hudayati menceritakan, pada sekitar tahun 2015 lalu, ia bertemu dengan salah satu debitur PT.GDC bernama Risman dan salah satu panitera Pengadilan Negeri Makassar di dalam ruangan Pengadilan Negeri Makassar.

 

"Disitu saya bertemu keduanya dan dipertemukan oleh seorang pengacara/Kurator berinisial SZ yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk pembelian satu unit ruko pailit yang ada di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar."Jelas Hj. Hudayati Ahmad. Sabtu (12/8/23).