Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke Polisi
- Sulawesi.Viva.co.id
Pembelian ruko dari perusahaan yang pailit itu, Kata Hudayati, terjadi setelah pertemuannya dengan debitur PT.GDC, Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara/Kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk membantunya membeli ruko tersebut.
"Setelah pertemuan itu, SZ selaku pengacara/Kurator menghubungi saya untuk bertemu di salah satu kafe di Makassar untuk membahas pembelian aset. Dan pengacara/Kurator itupun meminta sejumlah uang kepada saya."Pungkasnya.
Lebih lanjut, Hj. Hudayati kemudian mentransfer uang ke rekening milik SZ sebanyak kurang lebih Rp. 400 juta dengan dua kali transfer.
"Saya dua kali transfer ke nomor rekening SZ di hari yang sama, 200 juta pertama dan 200 juta kedua kalinya, jadi totalnya Rp 400 juta," Sebutnya.