Residivisi Spesialis Pembobol Bengkel Di Gowa, Dihadiahi Timah Panas Polis

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa. (kiri)
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Kuboyako Unit Reskrim Polsek Bontomarannu berhasil menangkap seorang residivis pencurian berinisial AW alias Wawan (30), yang membobol sebuah bengkel di Kabupaten Gowa.

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah barang di bengkelnya.

“Pelaku mencuri di bengkel yang sedang kosong pada malam hari di Jalan Poros Malino, Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (30/12/2024) dini hari,” ujar Irzal pada Rabu (9/1/2025).

Modus pelaku adalah merusak gembok dan mencungkil kunci pintu belakang bengkel untuk masuk. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga, di antaranya:

2 buah dongkrak, 4 buah ban dalam mobil truk, 4 buah selendang atau lidah velg ban truk, 4 buah ban luar mobil truk, 1 mesin impact.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp16 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui, dan ia pun ditangkap. Namun, saat pengembangan kasus, Wawan berusaha melawan petugas dan mencoba kabur.

“Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tetapi pelaku tetap tidak mengindahkannya. Anggota akhirnya mengarahkan tembakan secara tegas dan terukur ke bagian kaki, yang menyebabkan luka tembak pada betis kanan dan kiri,” jelas Irzal.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, Wawan digelandang ke Mapolsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian. Ia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Ipda Irzal.