Waow!Nelayan Wajib membeli Teknologi Seharga Belasan Juta Dari kementerian kelautan dan perikanan.
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Ratusan nelayan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selasa (7/1/2025).
Mereka meminta agar kebijakan itu dibatalkan pemerintah terkait pemasangan VMS (Vessel Monitoring System).
Para nelayan berdalih, alat VMS itu sulit baginya untuk dibeli, lantaran harganya mencapai Rp13 Juta hingga mencapai Rp.20 Juta rupiah.
Ratusan nelayan ini mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Nelayan (AMN) Kabupaten Sinjai.
"Untuk menyuarakan tuntutan kami, ada empat tuntutan kami salah satu diantaranya itu menolak pemberlakuan VMS" Muzakkir, salah satu pengunjuk rasa.
Tak hanya itu, massa aksi juga membentangkan spanduk penolakan. Massa menuntut agar Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan terukur dapat ditinjau kembali.
Sebab kata Muzakir nelayan lokal atau nelayan yang mengoperasikan kapal ukuran 30 GT, tidak dapat menghasilkan tangkapan ikan secara maksimal.
"Kita akan mengawal dan menolak terkait kewajiban pemasangan VMS. Kedepannya kita tetap menolak alat pemantau kapal vms,"
Selain itu para nelayan juga menganggap, pemasangan VMS pada kapal nelayan yang berukuran kecil oleh kementerian kelautan dan perikanan, akan menambah beban biaya kepada nelayan.
Vessel Monitoring System (VMS) adalah sistem pengawasan kapal yang menggunakan satelit untuk memantau pergerakan dan lokasi kapal.
VMS dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti:
- Memantau pergerakan dan aktivitas kapal perikanan
- Memastikan kepatuhan kapal perikanan terhadap ketentuan internasional, regional, dan nasional
- Mengatur perijinan, wilayah tangkap, alat tangkap, waktu, dan kuota penangkapan ikan
- Meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan hasil tangkapan ikan
VMS bekerja dengan menggunakan unit transceiver yang berada di atas kapal untuk berkomunikasi dengan satelit.
Sinyal dari alat transceiver akan ditangkap oleh satelit komunikasi dan ditampilkan di layar Pusat Pengendalian KKP. (*)