Sidang DKPP: KPU Jeneponto Didakwa Abaikan PSU, Panwaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran

Suasana Sidang KEPP DKPP-RI
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Untuk petitum pelapor, meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.

Dalam Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.

Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.

Pengadu mendalilkan, bahwa Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.