Sidang DKPP: KPU Jeneponto Didakwa Abaikan PSU, Panwaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran

Suasana Sidang KEPP DKPP-RI
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Untuk petitum pelapor, meminta Ketua KPU Jeneponto, Asming dan anggotanya, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat diberhentikan.

Dalam Sidang itu memberikan kuasa kepada, Rahmad Masturi, Asdar Arti, Busman Muin. Sementara pihak terkait juga hadir Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta Ketua Bawaslu Jeneponto dan anggotanya.

Sidang KEEP ini dipimpin Majelis Heddy Lugito dan Ratna Dewi Pettalolo.

Pengadu mendalilkan, bahwa Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

PSU yang tak dilaksanakan yakni, Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.

Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temuan-temuan dugaan pelanggaran tersebut.

Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.

"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelara telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.

Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.

 

Sidang KEPP DKKP-RI dugaang pelanggaran penyelenggara

Photo :
  • Screenshoot DKPP-RI

 

Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.

Sementara surat yang dilayangkan ke PPK, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mengindahkan hal tersebut.

"Tindak lanjut dari rekomendasi yang kami keluarkan di Kecamatan Kelara, untuk PPK Kelara jawabannya, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU," tuturnya.

Padahal, Panwaslu telah menemukan banyak pelanggaran pemilu seperti ditemukannya salah satu pemilih terdaftar DPK nomor urut 7 di TPS Tolo Barat, dan terdaftar DPT serta hadir juga di TPS 04 di Desa Paitana, Kecamatan Turatea.

"Kami cek di DPT online ditemukan fakta dengan nomor DPT 501, hadir memilih di TPS 4 berdasarkan daftar hadir DPT. Saudara Sulaiman memilih duakali di TPS yang berbeda," jelasnya. (*)