Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Pembacaan keputusan itu langsung pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta dalam sesi I.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK , Suhartoyo. Penyampaian itu juga dibacakan melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI .
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak Ekssepsi termohon dan Ekssepsi pihak terkait untuk semuanya dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat putusan Hakim oleh Hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.
MK Tolak seluruhnya gugatan paslon 03 Sarif-Qalby
- Sulawesi.viva.co.id
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim yang telah meneliti dengan seksama seluruh dokumen dan bukti yang dibuat.
Sebelumnya, Sarif-Qalby mengajukan gugatan dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
25 TPS dianggap berpengaruh dan menjadi permasalahan dalam hasil Pilkada Jeneponto 2024 .
Kampanye Paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto
- Sulawesi.viva.co.id
Berikut ini rincian hasil perolehan suara empat pasangan calon (Paslon) Pilkada Jeneponto 2024 berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU):
- Paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu: 7.141 suara.
- Paslon nomor urut 2, Paris Yasi-Islam Iskandar: 89.147 suara.
- Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby: 88.083 suara.
- Paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin: 27.543 suara.
Dengan diputuskannya ini, Drama Pilkada Jeneponto 2024 kini resmi berakhir dan hasil pemilihan telah mendapat pengesahan dari lembaga-lembaga tertinggi hukum negara. (*)