Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum
- Humas MK / Teguh
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Sidang sengketa pilkada Kabupaten Jeneponto bergulir di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (14/1/2025) kemarin.
Pemohon perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXI/2025, meminta agar membatalkan perolehan suara paslon nomor urut dua Paris Yasir - Islam Iskandar.
Alasannya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, tidak melaksanakan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
“Termohon (KPU) tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1/2025).
Perkara ini disidangkan langsung Majelis Hakim Panel II, dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.