Teka-teki Pagar Makan Laut Hingga Nama Jokowi Terseret, Said Didu: Jika Kita Terlambat, Indonesia Habis Dijual
- Kolase Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut misterius yang terletak di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Saat ikut aksi pembongkaran, Said Didu mengungkapkan kritik dengan menyebut oligarki hingga perampok negara.
Bahkan dengan terang-terangan, Said Didu menuliskan keresahannya saat Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Dia menyebut, jika masyarakat terlambat mendapatkan informasi tentang pagar laut, maka Indonesia habis dijual.
"Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sdh habis dijual oleh Joko Widodo," tulisnya dalam cuitan X dilihat Sulawesi.viva.co.id, Rabu (29/1/2025).
Said Didu, selama ini dikenal sebagai pengkritik keras berbagai kebijakan pemerintah, terutama terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, membagikan momen tersebut melalui akun media sosialnya di X.
Dalam video tersebut, Said Didu dengan mengenakan pelampung menumpang kapal nelayan menuju ke tengah laut, dan turun menyebur ke laut di area tempat pagar laut Tangerang.
“Yuk, kita bongkar pagar laut. Ini enggak masuk akal nelayan yang pasang pagar,” ujar Said Didu.
Dilansir viva.co.id, kabar terkait munculnya fenomena ratusan hektare laut yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1996 di Sidoarjo menjadi perbincangan di Indonesia.
Kemudian, perhatian juga tertuju ke perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madua, Jawa Timur.
Di sana ada lebih dari 20 hektare wilayah laut yang disinyalir telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
konsultan dari PT Pantai Indah Kapuk menanggapi soal adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut kawasan Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum Pantai Indah Kapuk menyebut, itu adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM. (*)