Saksi Mata Insiden Empang Takalar: Briptu Fajar yang Ditebas Duluan

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang polisi, berpangkat Brigadir, terhadap Abdul Karim Dg Sau di empang Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, terus bergulir. Seorang saksi mata, Abdul Salam Dg Ngimba, bahkan memberikan fakta berbeda. 

Polres Takalar Periksa Oknum Anggota Polsek yang Aniaya Pemilik Empang

 

Abdul Salam mengungkapkan saat kejadian, ia berada di lokasi bersama Briptu Fajar dan dua orang temannya untuk memancing. Awalnya, mereka memancing di empang milik Abdul Karim, tetapi karena tidak mendapatkan ikan, mereka beralih ke sungai yang berada di belakang empang tersebut.

Hindari Amukan Warga, Pelaku Pemukulan Berpangkat Briptu berpakaian Dinas Menenteng Senjata Mengambil Mobilnya Di Lokasi

 

"Waktu itu saya memancing di empang milik Abdul Karim, tapi tidak ada ikan yang makan umpan kami. Jadi, kami juga memancing di sungai karena lokasinya dekat," ujar Abdul Salam pada Sabtu (1/2/2025).

Dilarang Mancing Ikan, Polisi Aniaya Pemilik Empang Gunakan Balok

 

Menurut Abdul Salam, insiden terjadi menjelang magrib ketika mereka bersiap pulang. Tiba-tiba, Abdul Karim datang dari arah timur dan menegur mereka dengan nada kasar sebelum mengayunkan parang ke arah Briptu Fajar.

 

"Dia bilang, 'Berhenti memancing, sudah magrib!' Lalu dia langsung menebas Fajar. Untungnya, Fajar spontan menangkis dengan kursi sehingga kursinya patah. Saya melihat langsung saat Fajar ditebas," ungkapnya.

 

Abdul Salam masih ingat dengan jelas, ketika Abdul Karim menyerang dengan parang, bukan sebaliknya. Ia juga menyebut bahwa jarak antara dirinya, Fajar, dan dua rekannya sangat dekat, sehingga mereka semua bisa saja terkena tebasan parang

 

"Seandainya Fajar tidak menangkis, mungkin kami semua yang ada di situ ikut kena," katanya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa mereka memang memancing di empang milik Abdul Karim, tetapi tidak mengetahui adanya larangan. Apalagi, saat bertanya kepada pemancing lain di lokasi, ia mendapat jawaban bahwa memancing di sana diperbolehkan.

 

"Saya sempat bertanya ke pemancing lain apakah boleh memancing di empang ini, lalu dia bilang boleh, apalagi umpannya udang," ujarnya.

 

Sebelum insiden terjadi, pemancing lain yang berada di lokasi sudah lebih dulu pulang. Abdul Salam juga mengakui bahwa untuk masuk ke empang tersebut, memang ada pagar yang harus dilewati.

 

"Memang ada pagar kayu di pintu masuk empang itu. Jalannya kecil, jadi harus menyamping kalau mau masuk," katanya.

 

 

 

Imbas dari kejadian itu, Abdul Salam bersama Briptu Fajar dan dua teman lainnya telah diperiksa oleh Polres Takalar

 

"Kami berempat sudah diambil keterangannya di Polres Takalar. Kami diperiksa selama lima jam secara terpisah di ruangan yang berbeda," jelasnya.

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, Abdul Salam menegaskan bahwa Fajar tidak pernah mengaku sebagai polisi saat kejadian, dan ia juga tidak melihat Fajar memukul Abdul Karim.

 

"Saya tidak dengar kalau Fajar bilang dirinya polisi. Saya juga tidak melihat Fajar memukul Abdul Karim, karena begitu saya kaget, saya langsung berlari meninggalkan lokasi," tambahnya.

 

 

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Takalar. Briptu Fajar sendiri telah dibebastugaskan dan ditempatkan di Propam Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan akhir mengenai status hukumnya akan ditentukan setelah gelar perkara di Divisi Reserse Kriminal Polres Takalar.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, Briptu Fajar akan dikenakan sanksi pidana dan etik. Namun, jika ada penyelesaian damai, kasus ini akan ditangani sebagai pelanggaran disiplin oleh Propam Polres Takalar.

 

Korban juga hingga kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut polisi, guna mendapatkan kejelasan hukum terkait dugaan penganiayaan itu.