Bersembunyi di Bawah Kasur, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi – Tim Black Horse Polres Pallangga meringkus residivis pencurian sepeda motor Ramadhan alias Rama, 32. Pelaku tersebut ditembak saat berusaha kabur dari tangkapan petugas.

Wayang Potehi, Warisan Budaya Tionghoa yang Tetap Hidup di Tangan Seorang Mualaf di Gowa

 

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Samsuar, mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan aksinya di beberapa daerah, khususnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalur Wisata Malino, Satu Orang Alami Luka Berat

 

Pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Sehingga Tim Black Horse langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. 

Aksi Pencurian Tempe di Pasar Minasamaupa Sungguminasa Gowa Viral di Media Sosial

 

"Pelaku diketahui berada Jalan Daeng Tata Lorong Char VII, Kelurahan Parang Tambung, Kota Makassar," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 1 Februari 2025.

 

Saat ditangkap oleh pihak kepolisian pelaku yang merupakan residivis tersebut melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur. 

 

"Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dengan membawa senjata tajam lalu berusaha melarikan diri, tetapi tembakan peringatan tiga kali tidak diindahkan," ujarnya. 

 

Meski telah diberikan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, pelaku masih berusaha kabur dan bersembunyi meski dalam kondisi terluka. Namun, Tim Black Horse terus mengejar pelaku.

 

"Berdasarkan jejak darah yang jadi petunjuk sehingga kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah. Dari TKP (awal) ke rumah tersebut sekira 3 kilometer. Pelaku ditangkap di bawah kasur," jelasnya. 

 

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu dibawa kembali ke Polsek Pallangga. 

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti seperti  Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Sidrap, Barru, Parepare dan Maros.

 

"Pelaku ini residivis curanmor. Dari pengakuan pelaku mengakui lebih dari 30 TKP di berbagai wilayah," ungkapnya. 

 

Samsuar juga mengatakan, hasil pencurian kendaraan bermotor itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepada motor dan puluhan handphone di lokasi berbeda.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.