Polisi Tangkap Tiga Pencuri Boks Ikan, Satu Pelaku Terlibat Kasus di Barru
Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Saat ini ketiga pelaku tersebut berada di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.
Firman juga mengungkapkan, satu dari tiga orang tersangka tersebut bakal diserahkan ke Polres Barru untuk diproses lantaran di sana ada laporan dengan kasus yang sama.