Polisi Tangkap Tiga Pencuri Boks Ikan, Satu Pelaku Terlibat Kasus di Barru

Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Firman
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Saat ini ketiga pelaku tersebut berada di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalur Wisata Malino, Satu Orang Alami Luka Berat

"Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan, satu dari tiga orang tersangka tersebut bakal diserahkan ke Polres Barru untuk diproses lantaran di sana ada laporan dengan kasus yang sama.

Aksi Pencurian Tempe di Pasar Minasamaupa Sungguminasa Gowa Viral di Media Sosial