TERUNGKAP! Harga Mobil Dibeli Oknum TNI Dibalik Penembakan yang Tewaskan Bos Rental
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Terdakwa kasus pembunuhan bos rental, oknum TNI AL Akbar Adli, mengungkapkan bahwa dirinya membeli sebuah mobil Sigra tanpa BPKB seharga Rp 39 juta. Pembelian tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterimanya dari terdakwa Bambang Apri Atmojo.
Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Militer Jakarta Timur, pada Selasa (18/2/2025).
Dalam pemeriksaan barang bukti, hakim Ketua Arief mempertanyakan terkait asal-usul mobil tersebut dan apakah dibeli dari pihak leasing.
"Ini mobil setengah juga (Tanpa BPKB)?" tanya hakim ketua Arief Rachman saat pemeriksaan barang bukti.
"Siap," jawab terdakwa Akbar Adli.Akbar Adli menjelaskan bahwa mobil tersebut tidak diperoleh dari leasing.
Kemudian, hakim Arief kembali mengajukan pertanyaan mengenai waktu pembelian mobil tersebut.
Hakim Arief lalu mengatakan mobil tersebut artinya tidak dibeli dari leasing.
"Bukan leasing berarti kalau setengah (tidak ada BPKB)," kata hakim Arief.
"Beli berapa?" tanya hakim Arief.
"Belinya Rp 39 juga Yang Mulia," jawab terdakwa Akbar.
Akbar mengaku membeli mobil itu sekitar tanggal 29 Desember 2024, dan menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan atas informasi yang diberikan oleh terdakwa Bambang Apri Atmojo.
Sidang lanjutan ini masih berlangsung, dan para terdakwa lainnya, Bambang Apri Atmojo serta Rafsin Hermawan, turut menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Proses persidangan ini terus menarik perhatian masyarakat mengingat latar belakang para terdakwa yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa penembakan yang terjadi di Rest Area KM 45, yang mengakibatkan tewasnya seorang bos rental kendaraan. (*)