Ini Tiga Prajurit TNI Disidang, Terkait Pembunuhan Bos Rental di Rest Area KM45

Prajurit TNI Disidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta
Sumber :
  • TV Onenews - Antara

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-08 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Patroli Gabungan Titik Rawan Kriminalitas, AKBP Muh Aldy Sulaiman : Kami Hadir Memberikan Rasa Aman untuk Warga Gowa

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025.

NGERI! Oknum Diduga TNI Aniaya Jukir Tuna Rungu dan Tuna Wicara, Videonya Viral Dibagikan di Medsos

"Ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," lanjut Gori Rambe.

Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pangkat 'Kilat' Seskab Mayor Teddy Naik Kelas Letkol, Apa Kata Mabes TNI?

Sidang Perdana Prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08, Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id - Antara

"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.

Halaman Selanjutnya
img_title