Polisi Tertibkan Aksi Balap Liar di Jeneponto, 33 Sepeda Motor Disita
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim gabungan Polres Jeneponto berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Dusun Mangepong, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Sulawesi Selatan, Jumat (07/03).
Pembubaran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengungkapkan bahwa aksi balap liar yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum tersebut segera ditindaklanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kami langsung bergerak untuk menertibkan kegiatan ini,” ujar Kapolres.
Sebagai respons cepat terhadap laporan warga, Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Jeneponto, Samapta, dan Personel Polsek Binamu, dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Abdul Samad. Hasilnya, petugas berhasil menyita 33 sepeda motor yang terlibat dalam balapan liar dan langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku balap liar, serta memberikan edukasi agar tidak mengganggu ketertiban.
"Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap tindakan yang meresahkan, termasuk balap liar,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Polres Jeneponto akan meningkatkan patroli di jalur-jalur yang rawan dijadikan lokasi balapan liar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban kepada pihak kepolisian.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan yang aman,” tutupnya.(*)