Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo Dikecam IJTI: Ancaman Nyata Keselamatan Jurnalis
Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:34 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
2. Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
4. Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
Baca Juga :
Viral Video Polisi Dituding Terima Suap di Tol, Tunjuki Rekannya saat Disodorkan Pria Kaus Hitam
IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.(*)