Terduga Pemerkosa Murid SD di Jeneponto Tersangka

Ilustrasi
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Resor Jeneponto menetapkan A (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan M (7).

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

"Iya, pelaku sudah jadi tersangka," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, Selasa, 2 Agustus 2022.

Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Jeneponto. Perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar pada Minggu lalu. Tersangka dan korban bertetangga di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Pasca kasus asusila itu terbongkar, keluarga korban marah, dan hendak main hakim sendiri kepada pelaku. Beruntung pelaku segera diamankan kepolisian.

"Pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto," ujar Andi Erma.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Tak hanya itu, rumah pelaku dan korban yang berdekatan, akhirnya atas kesepakatan sejumlah pihak, rumah pelaku terpaksa dipindahkan. 

"Dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar rumah pelaku dipindahkan hari ini, dan situasi aman dibantu pengamanan dari Polsek dan Koramil serta perangkat desa," jelas Kapolres.  

Halaman Selanjutnya
img_title