Terduga Pemerkosa Murid SD di Jeneponto Tersangka
Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Resor Jeneponto menetapkan A (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan M (7).
"Iya, pelaku sudah jadi tersangka," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, Selasa, 2 Agustus 2022.
Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Jeneponto. Perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar pada Minggu lalu. Tersangka dan korban bertetangga di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Pasca kasus asusila itu terbongkar, keluarga korban marah, dan hendak main hakim sendiri kepada pelaku. Beruntung pelaku segera diamankan kepolisian.
"Pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto," ujar Andi Erma.
Tak hanya itu, rumah pelaku dan korban yang berdekatan, akhirnya atas kesepakatan sejumlah pihak, rumah pelaku terpaksa dipindahkan.
"Dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar rumah pelaku dipindahkan hari ini, dan situasi aman dibantu pengamanan dari Polsek dan Koramil serta perangkat desa," jelas Kapolres.