Perkosa Remaja di Gowa, AKBP Mustari Dipecat dari Polri

Kombes Pol Komang Suartana
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - AKBP Mustari, oknum anggota Direktorat Polairud Polda Sulsel, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja, akhirnya secara resmi dipecat dari Polri. 

Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Pemecatan terhadap perwira menengah itu tanpa digelarnya prosesi upacara.  

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak. 

Motif Sakit Hati Penyebab Pelaku Bunuh Ayah dan Anak di Maros

"Kasus ini memang awalnya alot, karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan, akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujarnya kepada media, terkonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Komang menyebutkan, dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka  Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Mengenal Sosok Anggota Brimob Polda Sulsel Pendiri Rumah Singgah di Makassar Untuk Pasien

Dengan adanya putusan ini, Komang menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.

"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang. 

Halaman Selanjutnya
img_title