Perkosa Remaja di Gowa, AKBP Mustari Dipecat dari Polri
Sulawesi.viva.co.id - AKBP Mustari, oknum anggota Direktorat Polairud Polda Sulsel, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja, akhirnya secara resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan terhadap perwira menengah itu tanpa digelarnya prosesi upacara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak.
"Kasus ini memang awalnya alot, karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan, akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujarnya kepada media, terkonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.
Komang menyebutkan, dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Dengan adanya putusan ini, Komang menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.
"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang.