HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 2022, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 231 narapidana.

Berkas Perkara 18 Tersangka Sindikat Uang Palsu Dilimpahkan Ke Kejari Gowa

 

Tak hanya itu, sebanyak delapan napi akan dibebaskan pada Rabu besok, 17 Agustus 2022.

Karutan Makassar Benarkan ASS Dititip di Rutan, Tidak Bersama 17 Tersangka Lainnya

 

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Khusyu Shalat Ied di Rutan Makassar, Warga Binaan Diajak Meniru Taubat Nabi Musa AS

 

Olehnya, dia memastikan, dari 373 total narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, hanya 231 orang mendapatkan remisi.

Halaman Selanjutnya
img_title