HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 2022, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 231 narapidana.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

 

Tak hanya itu, sebanyak delapan napi akan dibebaskan pada Rabu besok, 17 Agustus 2022.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

 

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Olehnya, dia memastikan, dari 373 total narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, hanya 231 orang mendapatkan remisi.

Halaman Selanjutnya
img_title