HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 2022, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 231 narapidana.

 

Tak hanya itu, sebanyak delapan napi akan dibebaskan pada Rabu besok, 17 Agustus 2022.

 

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Olehnya, dia memastikan, dari 373 total narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, hanya 231 orang mendapatkan remisi.

 

Namun, Muhidin menyampaikan, angka itu disebut bisa saja berubah jika dalam waktu dekat ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

 

Dari 231 orang yang mendapatkan remisi umum itu, masing-masing 69 orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa tahanan, 71 orang 2 bulan pengurangan, 70 orang 3 bulan pengurangan, 18 orang 4 bulan pengurangan, dan 3 orang mendapatkan 5 bulan pengurangan.