HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Muhidin menjelaskan, pemberian remisi dilaksanakan setiap tahunnya tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh tiap narapidana disesuaikan dengan masa pidananya.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

 

Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi 1 bulan. Kemudian bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 2 bulan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

"Kalau tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. Tapi tentu hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Muhidin.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya