HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 2022, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 231 narapidana.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

 

Tak hanya itu, sebanyak delapan napi akan dibebaskan pada Rabu besok, 17 Agustus 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Olehnya, dia memastikan, dari 373 total narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, hanya 231 orang mendapatkan remisi.

 

Namun, Muhidin menyampaikan, angka itu disebut bisa saja berubah jika dalam waktu dekat ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

 

Dari 231 orang yang mendapatkan remisi umum itu, masing-masing 69 orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa tahanan, 71 orang 2 bulan pengurangan, 70 orang 3 bulan pengurangan, 18 orang 4 bulan pengurangan, dan 3 orang mendapatkan 5 bulan pengurangan.

 

"Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada susulan bagi yang jatuh vonis di bulan ini, dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," terang Muhidin.

 

Muhidin menjelaskan, pemberian remisi dilaksanakan setiap tahunnya tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh tiap narapidana disesuaikan dengan masa pidananya.

 

Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi 1 bulan. Kemudian bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 2 bulan.

 

"Kalau tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. Tapi tentu hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Muhidin.