HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:04 WIB
Sumber :
- Muh. Akhdan
Baca Juga :
Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar
Namun, Muhidin menyampaikan, angka itu disebut bisa saja berubah jika dalam waktu dekat ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Baca Juga :
Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa
Dari 231 orang yang mendapatkan remisi umum itu, masing-masing 69 orang mendapatkan 1 bulan pengurangan masa tahanan, 71 orang 2 bulan pengurangan, 70 orang 3 bulan pengurangan, 18 orang 4 bulan pengurangan, dan 3 orang mendapatkan 5 bulan pengurangan.
Baca Juga :
Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada susulan bagi yang jatuh vonis di bulan ini, dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," terang Muhidin.
Halaman Selanjutnya
Muhidin menjelaskan, pemberian remisi dilaksanakan setiap tahunnya tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh tiap narapidana disesuaikan dengan masa pidananya.