Oknum Profesor UHO Kendari Tersangka Pelecehan Seksual Batal Diperiksa

Universitas Halu Oleo Kendari
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id – Tim penyidik Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, batal memeriksa Prof B, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, karena alasan sakit.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Sebagaimana agenda hari ini menghadiri panggilan sebagai tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, karena ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa tersangka lagi tidak enak badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, kepada media, Senin, 22 Agustus 2022.

Dia menyampaikan, tersangka akan diagendakan ulang pemeriksaannya dan dilayangkan pemanggilan dua kali.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Kami akan melayangkan surat panggilan tersangka yang kedua, dan surat panggilan tersangka paling lambat besok," ujar Fitrayadi. 

Peristiwa pelecehan seksual itu dialami oleh seorang mahasiswa Univesitas Halu Oleo (UHO) Kendari, R (20). Dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi saat korban menyetor rekapan nilai kuliah di kediaman tersangka.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Profesor B pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Sementara itu, sekelompok mahasiswa UHO berunjuk rasa meminta kepada Rektor UHO Kendari untuk memberikan sanksi berat kepada dosen B karena mencederai citra pendidikan UHO.

Selain itu, mereka juga meminta rektor untuk mengevaluasi kinerja Dewan Kehormatan terkait kode etik. Pendemo menilai pengusutan kasus pelecehan seksual di internal kampus sangat lamban.