Kenaikan Harga BBM, Bupati Gowa Akan Kaji Rencana Pemberian Bantuan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyatakan akan mengkaji instruksi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Harga untuk Wilayah Sulawesi

Adnan mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. DTU meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). 

"Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, di mana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM," kata Adnan usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara online, Senin, 5 September 2022.

Menteri Perdagangan: Harga Sembako di Sulsel Terkendali

Mantan anggota DPRD Sulsel itu menyebutkan, adanya aturan terbaru tersebut tentu akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian, kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengacu kepadaarahan pemerintah pusat tersebut. Apalagi dalam penyampaian Kemendagri pada rapat tersebut, daerah diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

"Jadi, mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar," jelas Adnan.

Rumah Penghafal Qur’an Pemkab Gowa Mulai Beroperasi

Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

Sementara itu, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. 

"Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ungkapnya. 

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut. 

"Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang dan disalurkan pada Oktober-Desember 2022," jelasnya.