Hak Angket DPRD Bukan Sidang Pengadilan, Ahli Unhas Jelaskan Perbedaannya

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Gowa - Pelaksanaan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Sebagian publik menganggap sidang Panitia Khusus (Pansus) hak angket sama dengan proses peradilan yang dapat memutus seseorang bersalah.

img_title Anggaran Dari Pusat Diperkecil, Wabup Gowa Waspadai Keuangan Daerah Merugi

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menilai anggapan tersebut tidak tepat. Menurut dia, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPR maupun DPRD, bukan mekanisme peradilan pidana ataupun perdata.

"Sidang hak angket adalah sidang politik, bukan sidang ajudikasi seperti di pengadilan. Mekanismenya memang mirip karena menghadirkan para pihak dan meminta keterangan, tetapi hasil akhirnya berbeda," kata Fajlurrahman.

img_title Andi Muzzakir Aqil, Ketua Demokrat Makassar

Ia menjelaskan, hak angket diberikan undang-undang sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas. Melalui mekanisme itu, DPRD dapat menyelidiki apakah suatu kebijakan kepala daerah diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, sidang hak angket tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis atau menyatakan seseorang bersalah. Kesimpulan yang dihasilkan Panitia Khusus hanya berupa rekomendasi yang masih harus melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

img_title Lomba Tiup Kertas Anak Jalanan Meriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia

"Hasil hak angket bukan putusan yang final dan mengikat seperti putusan pengadilan. Rekomendasinya akan dinilai lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Fajlurrahman juga menegaskan penggunaan hak angket tidak bergantung pada adanya gugatan ataupun putusan pengadilan. DPRD dapat menggunakan hak tersebut sepanjang menilai terdapat kebijakan pemerintah daerah yang perlu diawasi dan diselidiki. Menurut dia, proses hak angket dan proses peradilan merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Ia mengatakan hasil penyelidikan Pansus dapat melahirkan berbagai rekomendasi. Selain menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, rekomendasi tersebut juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, atau menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.

Menurut Fajlurrahman, proses hak angket juga memiliki batas waktu. Panitia Khusus diberi waktu sekitar 60 hari untuk melakukan penyelidikan, memanggil para pihak, memeriksa saksi, dan menyusun rekomendasi sebelum dibawa ke rapat paripurna. Setelah itu, hasilnya akan melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title