Pers Menang, Hakim Tolak Gugatan 6 Media di Makassar

Hakim Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Irfan/SulawesiVIVA

 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, bahwa Majelish Hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku. 

 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Kami jadikan moment ini sebagai moment perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," pungkasnya.

 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Halaman Selanjutnya
img_title