Pers Menang, Hakim Tolak Gugatan 6 Media di Makassar

Hakim Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Irfan/SulawesiVIVA

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara

 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. 

Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY

 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan

 

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

 

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Halaman Selanjutnya
img_title