Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Sulawesi.viva.co.id - Kasus gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, kembali digelar, Kamis, 28 Juli 2022.
Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers?
Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik), berada pada wilayah etika profesi.
"Bila berkaitan dengan delik pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam, yang juga merupakan anggota Dewan Pers, dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019.
Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan dikarenakan dasar Undang-Undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.
"Seperti yang dijelaskan Prof Bagir Manan dalam bukunya bahwa Undang-undang Pers itu adalah lintas rezim. Jadi, ada pidana, perdata hukum acara dan seterusnya. Oleh karena itu, mestinya mendahulukan mekanisme di Dewan Pers," terang Imam.
Kemudian, Dewan Pers selanjutnya akan melakukan verifikasi apakah ada kekeliruan, melanggar kode etik atau tidak.
"Nanti Dewan Pers akan melihat dengan menggelar sidang dan menganalisa. Setelah itu baru mengeluarkan rekomendasi, apakah terindikasi melanggar hukum atau tidak. Namun soal gugatan langsung ke PN itu adalah hak warga negara. Tetapi, dampaknya akan panjang, serta tentu merampas hak-hak kemerdekaan Pers," sambung Imam.