Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:16 WITA
Sumber :
Sulawesi.viva.co.id - Kasus gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, kembali digelar, Kamis, 28 Juli 2022.
Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Baca Juga :
Bawa Tumpeng, LBH Pers Makassar Rayakan Hari Jadi IJTI Ke-25 Tahun di Sekret IJTI Pengda Sulselbar
Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers?
Halaman Selanjutnya