Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

"Jadi, hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi Hak Jawab itu bersifat passif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke Pers," terang Imam di depan Majelis Hakim.

Difasilitasi Dewan Pers, Unhas Susun Konsep Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa

 

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim pun menyatakan cukup dan mengakhiri pertanyaannya dan mengakhiri sidang tersebut. Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.

Bawa Tumpeng, LBH Pers Makassar Rayakan Hari Jadi IJTI Ke-25 Tahun di Sekret IJTI Pengda Sulselbar

 

Diketahui, enam media di Makassar yang digugat perdata, yakni Antara News, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews, di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

IJTI Sulsel Ikuti Workshop Peliputan Pemilu 2024 Yang Digelar Dewan Pers di Makassar

 

Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media.

Halaman Selanjutnya
img_title