Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

 

Andi Baso Matutu Tersangka dan DPO, Hakim Diminta Tolak Praperadilan

Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik), berada pada wilayah etika profesi.

 

Pers Menang, Hakim Tolak Gugatan 6 Media di Makassar

"Bila berkaitan dengan delik pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam, yang juga merupakan anggota Dewan Pers, dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019.

 

Dimas Adipati Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Bakal Banding

Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan dikarenakan dasar Undang-Undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.

 

Halaman Selanjutnya
img_title