Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik), berada pada wilayah etika profesi.

 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Bila berkaitan dengan delik pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam, yang juga merupakan anggota Dewan Pers, dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019.

 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan dikarenakan dasar Undang-Undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.

 

Halaman Selanjutnya
img_title