Pers Menang, Hakim Tolak Gugatan 6 Media di Makassar

Hakim Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Irfan/SulawesiVIVA

Sulawesi.viva.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai  Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, telah dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu, 14 September 2022.

Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, saat membacakan putusan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yg diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title