Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Muhammad Djundi (53), seorang warga asal Kota Makassar, resmi melaporkan seorang oknum hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ke ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Oknum hakim yang dilaporkan berinisial AJT. Yang bersangkutan dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Surat aduannya saya sudah serahkan pada hari Senin, 10 Oktober 2022," kata Djundi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurut Djundi, AJT diduga melakukan pelanggaran karena mengabulkan permohonan praperadilan Andi Baso Matutu dalam sebuah kasus dugaan pembuatan laporan palsu perkara tanah, yang diputuskan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, pada Kamis, 22 September 2022.
Djundi, yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, menyampaikan berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya.