Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY
- Istimewa
Praperadilan Tersangka Dikabulkan
Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.
Di antara dari sejumlah pertimbangan poin penolakan hakim berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, terutama di nomor 2 dan nomor 3, hakim menganggap surat perintah penyidikan terhadap Andi Baso Matutu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta surat penetapan tersangka juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Djundi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.
Dia menyebut, selama proses hukum berjalan, Andi Baso Matutu tidak pernah menunjukkan itikad baik, karena tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
"Dia orang hebat, karena tidak pernah muncul di kepolisian dan juga di persidangan, tiba-tiba permohonan praperadilannya dikabulkan. Saya heran!" kata Djundi.