Prostitusi Online di Makassar, Mucikari Tersangka, Selebgram Saksi
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua Selebgram di Kota Makassar.
Dua orang tersangka itu, yakni Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32). Keduanya berperan sebagai mucikari.
"Kami sudah tetapkan dua orang tersangka,"ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Pol Dharma Negara, terkonfirmasi Selasa, 15 November 2022.
Dia menyebut, kedua tersangka yang telah menjalani penahanan itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun Selebgram yang terlibat dalam kasus asusila itu, DN (23) dan PI (20), hanya berstatus sebagai saksi.
"Yang muncikari yang ditahan, sementara dua Selebgram hanya saksi,"tutur Dharma.
Kendati demikian, dia menambahkan, meski sebatas saksi, namun kedua Selebgram tersebut belum dipulangkan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.