Oknum Hakim PN Makassar Bakal Dilapor ke Dewan Pengawas MA dan KY
- Dok. Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id - Muhammad Djundi, salah seorang warga, bakal melaporkan oknum anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Perihal aduan itu pasca hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Andi Baso Matutu dalam sebuah kasus dugaan pembuatan laporan palsu perkara tanah, yang diputuskan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, pada Kamis, 22 September 2022.
Menurut Djundi, yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, diduga terjadi pelanggaran dalam sidang praperadilan itu, karena berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya kepada media di Makassar, 28 September 2022.
Djundi memastikan, dalam waktu dekat surat aduannya itu akan dibawa langsung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di DKI Jakarta.
"Paling lambat pekan depan, insya Allah, saya akan memasukkan surat laporan aduannya," tuturnya.
Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.