Oknum Hakim PN Makassar Bakal Dilapor ke Dewan Pengawas MA dan KY
- Dok. Sulawesi.viva.co.id
Di antara dari sejumlah pertimbangan poin penolakan hakim berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, terutama di nomor 2 dan nomor 3, hakim menganggap surat perintah penyidikan terhadap Andi Baso Matutu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta surat penetapan tersangka juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Djundi mengaku melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.
Dia menyebut, selama proses hukum berjalan, Andi Baso Matutu tidak pernah menunjukkan itikad baik, karena tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
"Dia orang hebat, karena tidak pernah muncul di kepolisian dan juga di persidangan, tiba-tiba permohonan praperadilannya dikabulkan. Saya heran!" kata Djundi.
"Kalau begini, untuk para terlapor yang diduga melakukan tindak pidana, kalau ada pemanggilan sesuai hukum, sebaiknya tidak usah datang memenuhi panggilan tersebut. Nanti setelah jadi tersangka baru praperadilan. Tinggal gimana caranya agar praperadilan dikabul, itu yang terjadi," sindir Djundi.
Humas PN Makassar, Sibali, yang berusaha dihubungi pada Rabu sore, belum tersambung. Nomor aplikasi percakapan WhatsApp miliknya tidak dalam keadaaan aktif.