Oknum Hakim PN Makassar Bakal Dilapor ke Dewan Pengawas MA dan KY

M. Djundi, pelapor hakim.
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sulawesi.viva.co.id - Muhammad Djundi, salah seorang warga, bakal melaporkan oknum anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).

Perihal aduan itu pasca hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Andi Baso Matutu dalam sebuah kasus dugaan pembuatan laporan palsu perkara tanah, yang diputuskan di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, pada Kamis, 22 September 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Menurut Djundi, yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, diduga terjadi pelanggaran dalam sidang praperadilan itu, karena berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya kepada media di Makassar, 28 September 2022.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Djundi memastikan, dalam waktu dekat surat aduannya itu akan dibawa langsung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di DKI Jakarta.

"Paling lambat pekan depan, insya Allah, saya akan memasukkan surat laporan aduannya," tuturnya.

Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar

Photo :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Di antara dari sejumlah pertimbangan poin penolakan hakim berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, terutama di nomor 2 dan nomor 3, hakim menganggap surat perintah penyidikan terhadap Andi Baso Matutu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta surat penetapan tersangka juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Djundi mengaku melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022.

Dia menyebut, selama proses hukum berjalan, Andi Baso Matutu tidak pernah menunjukkan itikad baik, karena tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.

"Dia orang hebat, karena tidak pernah muncul di kepolisian dan juga di persidangan, tiba-tiba permohonan praperadilannya dikabulkan. Saya heran!" kata Djundi.

"Kalau begini, untuk para terlapor yang diduga melakukan tindak pidana, kalau ada pemanggilan sesuai hukum, sebaiknya tidak usah datang memenuhi panggilan tersebut. Nanti setelah jadi tersangka baru praperadilan. Tinggal gimana caranya agar praperadilan dikabul, itu yang terjadi," sindir Djundi.

Humas PN Makassar, Sibali, yang berusaha dihubungi pada Rabu sore, belum tersambung. Nomor aplikasi percakapan WhatsApp miliknya tidak dalam keadaaan aktif.