Penjual Bakso Di Makassar Kena Denda 10 Miliar, Ini Masalahnya

Dalmasius panggalo penjual bakso digugat Rp10 Miliar Mahkamah Agung.
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Penjual Bakso di Jalan Kepala, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalmasius Panggalo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar oleh Mahkamah Agung (MA).

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Ia divonis atas kasus dugaan tindak pidana perbankan, yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalmatius Panggalo dilaporkan saat masih menjabat sebagai  Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri. 

Dalmasius mengaku, saat itu, OJK menemukan adanya pencatatan palsu mengenai penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) BPR Sulawesi Mandiri. Dimana kelebihan penjualan sebesar Rp800 juta diserahkan ke debitur atas persetujuan  dewan komisaris dan pemegang saham pengendali. Menurut OJK penjualan AYDA dan penyerahan sisa penjualan ke debitur dilakukan atas inisiatif sendiri. 

Setelah Perkara Tuntas Baru Proyek Stadion Mattoanging Dilanjutkan

Akan tetapi Dalmatius menyebut telah mendapatkan persetujuan dan penjualan AYDA. Bahkan pihak bank diuntungkan dengan masuknya dana segar dan tidak ada yang keberatan dari pihak bank.

Untuk itu, Dalmatius merasa terdzolimi atas vonis tersebut. Ia menilai tidak ada yang dirugikan atas penjualan agunan yang bermasalah. Sejak 2021 ia hanya bisa berjualan bakso dan berharap perlindunhan dan keadilan kepada  presiden atas putusan MA. Dalmatius Panggalo juga terpaksa menyambung hidup dengan berjualan bakso, karena telah dilarang OJK untuk berkiprah kembali ke dunia perbankan selama 20 tahun. 

Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY

Penjual Bakso vonis 5 tahun penjara. Denda Rp10 Miliar Mahkamah Agung.

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Saya berharap suara hati saya bisa didengarkan oleh Presiden Joko Widodo, agar vonis yang dijatuhkan MA bisa dihapus. Apalagi saat ini penghasilan saya hanya dari berjualan bakso dan tidak bisa membayar denda Rp10 Miliar," jelasnya kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title