Penjual Bakso Di Makassar Kena Denda 10 Miliar, Ini Masalahnya
- Sulawesi.viva.co.id
Diketahui pada 2020 lalu, Dalmatius Panggalo pernah menjalani masa hukuman selama 8 bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Dalmasius, yang awalnya melaporkan terkait deposan yang melakukan pemalsuan bilyet deposito menggunakan tanda tangannya dan surat keterangan palsu, saat dirinya menjabat sebagai Direktur BPR Sulawesi Mandiri pada 2019. Dalmasius Panggalo lalu membuat laporan ke Polsek Mariso.
Anehnya, Dalmatius Panggalo sebagai pelapor, malah berbalik menjadi tersangka pada Maret 2020. Polsek Mariso lalu mengembalikan berkas laporan Dalmasius Panggalo dengan alasan dirinya telah menjadi tersangka. Ingin mencari keadilan, pada juni 2020 Dalmasius Panggalo kembali melaporkan kriminalisasi dirinya ke Polda Sulsel. Namun Dalmasius Panggalo berakhir di sel tahanan Polsek Mariso selama satu Bulan. lalu dua bulan di sel tahanan Polda Sulawesi Selatan. Sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya selama empat bulan di lembaga permasyarakatan, rutan kelas 1 makassar.
Setelah bebas dari masa hukumannya. Dalmasius Panggalo lalu bantiuing stir menjual bakso demi menyambung hidup bersama keluarganya. November 2022 Dalmasius Panggalo kembali mendapat kabar buruk, ia di vonis oleh Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar atas tuduhan penggelapan.
Hingga Mei 2023 penindakan laporan Dalmasius Panggalo terkait pemalsuan tanda tangannya yang dilaporkannya pada januari 2020 tidak ditanggapi pihak penyidik polda sulsel. Belakangan diketahui yang melaporkan Dalmasius Panggalo adalah seorang Purnawiran TNI Ad berpangkat Mayjen.