Penjual Bakso Di Makassar Kena Denda 10 Miliar, Ini Masalahnya
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Penjual Bakso di Jalan Kepala, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Dalmasius Panggalo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia divonis atas kasus dugaan tindak pidana perbankan, yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalmatius Panggalo dilaporkan saat masih menjabat sebagai Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri.
Dalmasius mengaku, saat itu, OJK menemukan adanya pencatatan palsu mengenai penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) BPR Sulawesi Mandiri. Dimana kelebihan penjualan sebesar Rp800 juta diserahkan ke debitur atas persetujuan dewan komisaris dan pemegang saham pengendali. Menurut OJK penjualan AYDA dan penyerahan sisa penjualan ke debitur dilakukan atas inisiatif sendiri.
Akan tetapi Dalmatius menyebut telah mendapatkan persetujuan dan penjualan AYDA. Bahkan pihak bank diuntungkan dengan masuknya dana segar dan tidak ada yang keberatan dari pihak bank.
Untuk itu, Dalmatius merasa terdzolimi atas vonis tersebut. Ia menilai tidak ada yang dirugikan atas penjualan agunan yang bermasalah. Sejak 2021 ia hanya bisa berjualan bakso dan berharap perlindunhan dan keadilan kepada presiden atas putusan MA. Dalmatius Panggalo juga terpaksa menyambung hidup dengan berjualan bakso, karena telah dilarang OJK untuk berkiprah kembali ke dunia perbankan selama 20 tahun.
"Saya berharap suara hati saya bisa didengarkan oleh Presiden Joko Widodo, agar vonis yang dijatuhkan MA bisa dihapus. Apalagi saat ini penghasilan saya hanya dari berjualan bakso dan tidak bisa membayar denda Rp10 Miliar," jelasnya kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui pada 2020 lalu, Dalmatius Panggalo pernah menjalani masa hukuman selama 8 bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Dalmasius, yang awalnya melaporkan terkait deposan yang melakukan pemalsuan bilyet deposito menggunakan tanda tangannya dan surat keterangan palsu, saat dirinya menjabat sebagai Direktur BPR Sulawesi Mandiri pada 2019. Dalmasius Panggalo lalu membuat laporan ke Polsek Mariso.
Anehnya, Dalmatius Panggalo sebagai pelapor, malah berbalik menjadi tersangka pada Maret 2020. Polsek Mariso lalu mengembalikan berkas laporan Dalmasius Panggalo dengan alasan dirinya telah menjadi tersangka. Ingin mencari keadilan, pada juni 2020 Dalmasius Panggalo kembali melaporkan kriminalisasi dirinya ke Polda Sulsel. Namun Dalmasius Panggalo berakhir di sel tahanan Polsek Mariso selama satu Bulan. lalu dua bulan di sel tahanan Polda Sulawesi Selatan. Sebelum akhirnya menjalani sisa hukumannya selama empat bulan di lembaga permasyarakatan, rutan kelas 1 makassar.
Setelah bebas dari masa hukumannya. Dalmasius Panggalo lalu bantiuing stir menjual bakso demi menyambung hidup bersama keluarganya. November 2022 Dalmasius Panggalo kembali mendapat kabar buruk, ia di vonis oleh Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar atas tuduhan penggelapan.
Hingga Mei 2023 penindakan laporan Dalmasius Panggalo terkait pemalsuan tanda tangannya yang dilaporkannya pada januari 2020 tidak ditanggapi pihak penyidik polda sulsel. Belakangan diketahui yang melaporkan Dalmasius Panggalo adalah seorang Purnawiran TNI Ad berpangkat Mayjen.