Oknum Polisi Pelaku Penodongan Pistol kepada Santri Ditahan
Senin, 28 November 2022 - 10:00 WITA
Sumber :
- Istimewa
Salah seorang orangtua santri telah melaporkan pelaku di Polres Gowa dan Propam Polda Sulsel.
Selain terancam kode etik, Briptu AH juga bakal terkena undang-undang pidana umum. Pasalnya, pihak pesantren bersama dengan orangtua santri akan segera memasukkan laporan ke Polres Gowa.
“Mungkin akan kami laporkan ke Polres Gowa sebentar ini,” kata Zuhuri bin Rosli selaku pimpinan dari Pesantren Imam Az-Zuhri Gowa.