Oknum Polisi Pelaku Penodongan Pistol kepada Santri Ditahan

Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri, Gowa
Sumber :
  • Istimewa

Salah seorang orangtua santri telah melaporkan pelaku di Polres Gowa dan Propam Polda Sulsel.

Genangan Surut, Jalur Trans-Sulawesi Kembali Lancar

Selain terancam kode etik, Briptu AH juga bakal terkena undang-undang pidana umum. Pasalnya, pihak pesantren bersama dengan orangtua santri akan segera memasukkan laporan ke Polres Gowa.

“Mungkin akan kami laporkan ke Polres Gowa sebentar ini,” kata Zuhuri bin Rosli selaku pimpinan dari Pesantren Imam Az-Zuhri Gowa.

Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel