Oknum Polisi Pelaku Penodongan Pistol kepada Santri Ditahan

Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri, Gowa
Sumber :
  • Istimewa

Salah seorang orangtua santri telah melaporkan pelaku di Polres Gowa dan Propam Polda Sulsel.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Selain terancam kode etik, Briptu AH juga bakal terkena undang-undang pidana umum. Pasalnya, pihak pesantren bersama dengan orangtua santri akan segera memasukkan laporan ke Polres Gowa.

“Mungkin akan kami laporkan ke Polres Gowa sebentar ini,” kata Zuhuri bin Rosli selaku pimpinan dari Pesantren Imam Az-Zuhri Gowa.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa