Aturan Wajib Masker di Gowa Dicabut

Bupati dan Wakil Gowa
Sumber :
  • Humas Pemda Gowa

“Sejak muncul pandemi Covid-19, berbagai upaya pemerintah Kabupaten Gowa untuk mencegah pandemi Covid-19. Dari upaya tersebut pemerintah telah berhasil membentuk tingkat imunitas masyarakat. Sehingga dari pandemi menjadi endemi. Dengan kondisi ini pencabutan Perda tentang Wajib Masker sudah sangat tepat,” ungkapnya.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai bahwa pencabutan Perda Wajib Masker tentu akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan Perda ini aktivistas masyarakat kembali normal, salah satunya aktivitas perekonomian.

“Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Perwakilan Forkopimda, Pimpinan SKPD dan camat se-Kabupaten Gowa. 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis