Lansia Cabul Di Gowa Dikepung Warga

Pelaku pencabulan bocah 9 tahun,saat di polres gowa.
Sumber :
  • Lansia cabul

Sulawesi.viva.co.id - Lansia diduga cabuli anak 9 tahun di Gowa dikepung warga setempat.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Terduga pelaku, Udin Dg Sutte (70 tahun) nyaris meregang nyawa. Hal tersebut lantaran rumah yang berada di Jalan Sero, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan didatangi keluarga korban dan warga sejak sore hingga malam, Senin, 15 Mei 2023.

Orang tua dan keluarga korban tersulut emosi, setelah mendengar pengakuan AN (9 tahun) bocah perempuan yang mengeluh sakit pada alat vitalnya. Hal tersebut dikeluhkan AN yang masih duduk dibangku SD selama sepekan terakhir. AN mengaku merasakan sakit setiap ingin buang air kecil.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Dari pengakuan tersebut orang tua korban lalu meminta AN menjelaskan hal yang menimpa dirinya hingga mengeluh sakit selama sepekan. Setelah mendengar pernyataan korban yang mengaku diraba pada bagian vital didalam kamar pelaku, Udin Dg Sutte. Akhirnya orangtua, keluarga hingga warga setempat mendatangi rumah pelaku.

Keluarga dan warga berusaha menghakimi pelaku. Beruntung aparat kepolisian dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort (Polres) Gowa tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang jumlahnya terus bertambah.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda. Heri Nugroho menjelaskan, proses evakuasi berlangsung dramatis karena keluarga dan warga ingin menghakimi pelaku menggunakan batu. Akan tetapi berhasil digagalkan hingga pelaku di evakuasi ke Polres Gowa.

" Proses sangat dramatis. Banyak massa karena sakit hati atau kecewa dengan perlakuan pelaku. Hingga pelaku di massa oleh keluarga korban," ungkap Ipda Heri Nugroho kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

Lanjutnya, pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban didampingi orangtuanya diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 422 UU Perlindungan Anak ayat 1 tahun 2023, tentang Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah pengawasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diketahui, korban dan tersangka merupakan tetangga. Korban juga sering bermain di rumah pelaku yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Dari pengakuan pelaku membujuk korban, mengajak kekamarnya, untuk kemudian membuka celana, lalu diduga mencabuli korban.