Kejari Gowa Tetapkan Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 5 Pallangga Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi. Viva.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sebagai tersangka.
Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh Kajari Gowa , yakni, Jalamaluddin Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan bendaharanya bernama Syarifuddin.
Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam tanggal (31/5/23) sekitar pukul 18.00 wita. karena terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Kepsek dan Bendaharanya ini, kami tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa . " Kepsek dan Bendaharanya. Rabu (31/5/23).
Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, mereka telah melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.
"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)."Pungkas Yeni.
"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN dibulan November hingga Desember tidak di bayarkan."Sambungnya.
Kajari memaparkan, jika pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Perbuatan terangsang sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1 hurup (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP."jelasnya.
Setelah memasang tersang, keduanya kemudian keluar dari ruang penyidik Kejari mengenakan masker dan memakai rompi merah muda dengan tangan terborgol dan di giring menuju mobil tahan yang berada di loby Kantor Kejari.
Saat keluar dari ruangan hingga naik ke mobil tahanan, beberapa keluarga kedua tersangka tidak bisa menahan tangis saat melihat kedua tersangka dibawa oleh kejaksaan untuk dilakukan tersingkir di Lapas Kelas I Makassar.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari.
"lalu kemudian informasi itu diproses oleh bagian intelejen dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut, lalu kemudian mengelola data atau dokumen yang ada di sekolah dan ditemukanlah dugaan korupsi tersebut hingga dilakukannya penetapan tuduhan." tutupnya.