Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap, Ternyata Seorang Mahasiswi

Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Pelaku pembuangan bayi di salah satu rumah kosong di Desa Je'nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada tanggal 24 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

 

Polisi berhasil menangkap pelaku, dan Pelakunya ternyata ibu dari bayi itu sendiri, dan Pelaku adalah seorang mahasiswi yang masih kuliah disalah satu kampus di Kota Makassar. 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

Pelaku berinisial IN usia 20 tahun ini berhasil ditangkap dan di giring ke mapolsek Bontomarannu.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Di hadapan polisi, IN sendiri mengaku bahwa dirinyalah orang tua dari bayi yang ia buang di Roma kosong tersebut.

 

"Saya adalah orang tua bayi tersebut yang saya buang di rumah kosong itu. Saya yang melahirkan bayiku di rumah kosong itu tanpa dibantuan orang lain."Ungkapnya di hadapan penyidik.

 

IN mengaku tega melakukan itu lantaran dirinya malu hamil dan melahirkan anak diluar nikah, sementara pacarnya ayah dari anak yang ia lahirkan tidak mau bertanggung jawab.

 

"Saya malu hamil dan melahirkan anak diluar nikah, sementara pacar saya tidak mau bertanggung jawab."Pungkas IN.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil keterangan saksi-saksi hingga pelaku berinisial IN ini berhasil ditangkap.

 

"Dua bulan lebih kasus ini bergulir dan baru bisa kita ungkap berkat informasi dari saksi-saksi."jelas AKP Bachtiar.

 

Lebih lanjut AKP Bachtiar, ia menerangkan jika pelaku telah mengaku perbuatannya telah melahirkan bayi tersebut di rumah kosong lalu membunuh dan membuangnya.

 

"Jadi pelaku telah mengaku jika dialah yang melahirkan bayi itu di rumah kosong tersebut. Kemudian bayinya menangis lalu dibunuh agar tidak bersuara, setelah itu bayinya ditinggalkan di dalam rumah kosong itu. Berselang beberapa waktu kemudian, bayi tersebut ditemukan oleh warga," ujarnya AKP Bachtiar, Selasa (6/6/2023). 

 

AKP Bachtiar, juga membenarkan jika rasa malu karena hamil dan memiliki anak diluar nikah, sehingga pelaku berbjat nekat dan tega membunuh dan membuang bayinya sendiri. 

 

"Karena merasa malu hamil dan memiliki anak diluar nikah sehingga pelaku tega berbuat nekat dengan melahirkan bayinya, lalu kemudian membunuh dan membuangnya di rumah kosong itu."Pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa. 

 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.